Laman

Sabtu, 09 Oktober 2010

Lembaga Hukum Internet di Indonesia


Internet merupakan suatu tombak kemajuan teknologi informasi. Pada saat sekarang ini, internet tidak hanya sebagai proses pendidikan tapi digunakan sebagai komunikasi, hiburan, dan bisnis. Pertumbuhan internet seiring dengan pertumbuhan komputer dan software.

Penyebab penggunaan internet semakin luas ke berbagai bidang adalah karakteristik internet yang saling berhubungan sehingga menjangkau seluruh bagian dunia melalui jaringan komputer. Karena melalui internet memungkinkan segala aktifitas yang bersifat global.

Perkembangan internet mulai ke indonesia. Perlindungan atas transaksi melalui internet menjadi sangat diperlukan di era perdagangan bebas indonesia.

Beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukan hukum mengenai teknologi informatika yaiut legalitas, itikad baik, etika, dan moral. Keseluruhan produk hukum mengenai pemanfaatan teknologi internet, transaksi elektronik, informasi elektronik, hak asasi kekayaan intelektual, dan kejahatan komputer hendaknya dapat mengacu kepada asas - asas tersebut di atas.

Dalam RUU - IETE lembaga menjamin perlindungan data dan informasi yang dimaksudkan adalah subjek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya untuk pembuatan tanda tangan elektronik, memastikan identitas sebenarnya. Sedangkan dalam RUU - TPTI, lembaga perlindungan konsumen ini disebut dengan Lembaga Sertifikasi Keandalan. Maksudnya adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan audit dan mengeluarkan Sertifikasi Keandalan.

Keberadaan kedua lembaga ini mudah - mudahan dapat berperan dan bertanggung jawb dalam perlindungan baik data/informasi maupun perlindungan pengguna yang melakukan transaksi melalui internet.

Dalam proses penegakan hukum yang meliputi pemanfaatan informasi sudah dimulai dengan penyempurnaan dan penyesuaian. Dengan peran semua pihak, lambat laun negara indonesia akam memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informatika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar